Barang Rampasan Negara cq PT Elnusa Tbk dari Terpidana Ivan CH Litha Berhasil di Lelang Oleh BPA
Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar berhasil melelang 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan Ruko Tiga lantai milik Terpidana Ivan CH Litha terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk.
Proses lelang yang dilaksanakan pada hari Jumat(21/11/2025) tersebut, dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama Terpidana Ivan CH Litha yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa 1 bidang tanah berikut bangunan ruko tiga lantai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan), dengan LT/LB: 60/184 m2.
Objek tersebut berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi yang laku terjual senilai Rp1.395.000.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan akan disetor ke kas negara untuk selanjutnya diteruskan ke PT Elnusa Tbk sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas yang menetapkan terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Elnusa Tbk.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.